PENINGKATAN PENGETAHUAN TUGAS DAN WEWENANG BIDAN DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN DI RANTING PONDOK GEDE

  • Royani Chairiyah Universitas Binawan
Keywords: Tugas., Wewenang., Kualitas Pelayanan, Ranting Pondok Gede

Abstract

Kesehatan menjadi hak konstitusional setiap warga negara dan menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk menyediakan pelayanan kesehatan. Pembangunan kesehatan sebagai upaya negara untuk memberikan pelayanan kesehatan yang didukung oleh sumber daya kesehatan termasuk Bidan. Bidan yang melakukan praktik pelayanan langsung kepada pasien khususnya pelayanan kesehatan pada ibu dan anak dalam melaksanakan tugas dan wewenang secara professional sesuai Standar Prosedur Operasional  meningkatkan kuailitas pelayanan dan derajat kesehatan yang optimal. Tujuan pengabdian ini untuk meningkatkan pengetahuan Bidan dalam Tugas dan Wewenang Bidan dalam meningkatkan Kualitas Pelayanan dengan melakukan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan UU Kemenkes. Metode pengabdian ini melalui edukasi kepada Bidan tentang tugas dan Wewenang Bidan. Strategi pengabdian ini dilakukan secara tatap muka di Balai pertemuan Kantor Camat Pondok Melati Pondok Gede pada tanggal 13 Juni 2021 sebanyak 45 orang Bidan yang hadir terdiri dari Anggota IBI Ponndok Gede, Pengurus Ranting dan Pengurus Cabang Bekasi. Hasil dari kegiatan  ini  peningkatan pengetahuan bidan yang ditandai dengan  peningkatan nilai pos-test.

 

References

Ariyulinda, Nita. 2019. “Analisis Yuridis Pengaturan Konsil Kebidanan Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Dan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan In.” 16(4):399–407.

Departemen Kesehatan (Depkes). (2014). Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta

F. Indradjaja, D. Dasmiredja, & S.U. Sutarjo. (1993). Aspek Sistem Rujukan Dalam Mendukung Pelayanan Kesehatan Yang Berkesinambungan, dalam Majalah Kedokteran Indonesia, Vol. 43 No. 3

Joko Widodo. 2019. Undang-Undang Republik Indonesia No 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan.

Nuryuniarti, Rissa, and Endah Nurmahmudah. 2019. “Regulasi Hukum Bagi Bidan Dalam Melakukan Asuhan Kebidanan Pada Balita Di Bidan Praktik Mandiri Menurut Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.”

Mustika Sofyan, 50 Tahun IBI Bidan Menyongsong Masa Depan, Cetakan Kelima, Jakarta : PP IBI, 2006.

Praktik, Perlindungan Hukum bagi Bidan Praktik Mandiri dalam Menjalankan, and Kebidanan. 2021.“Jurnal Hukum & Etika Kesehatan.” 1(1):123:64-72.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X Tahun 2010 tentang Izin dan Praktik Bidan

Standar, Dengan, and Profesi Bidang. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Bidan Yang MenerimaPelimpahan Kewenangan Tindakan Kebidanan Dihubungkan Dengan Standar Profesi Kesehatan.” AKTUALITA, Vol. 3 No. 1 2020 Hal. 705 - 717 P 3(1):705–17.

Tedi Sudrajat dan Agus Mardiyanto. 2012. Hak Atas Pelayanan dan Perlindungan Kesehatan Ibu dan Anak (Implementasi Kebijakan di Kabupaten Banyumas). Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12

Ratni, R. and Budiana, I. (2021) ‘Implementasi Praktik Kebidanan Menurut Undang Undang Nomor: 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan Di Kota Tasikmalaya’, Prosiding Seminar Nasional Lppm Ump, pp. 36–41.

Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan

UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

CROSSMARK
Published
2022-06-26
DIMENSIONS
How to Cite
Chairiyah, R. (2022). PENINGKATAN PENGETAHUAN TUGAS DAN WEWENANG BIDAN DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN DI RANTING PONDOK GEDE. ASMAT: Jurnal Pengabmas, 1(2), 127–136. https://doi.org/10.47539/ajp.v1i2.15
Section
Articles